Apa Lagi ACTA itu??

Setelah beberapa waktu lalu banyak kalangan membahas SOPA dan PIPA. Kini muncul lagi undang-undang yang akan membatasi kebebasan berinternet yaitu ACTA (Anti-Counterfeiting Trade Agreement).

Sebenarnya hampir sama dengan kedua RUU tersebut. Hanya saja ACTA merupakan traktat kesepakatan yang sedang digagas sejumlah negara, yaitu Amerika Serikat, komunitas Eropa, Swiss, dan Jepang. Traktat ini juga melibatkan Australia, Republik Korea, Selandia Baru, Mexico, Jordania, Maroko, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Kanada.

ACTA ini sebenarnya mengatur tentang obat-obatan. Namun para pelaku dunia maya juga menghawatirkannya karena di dalamnya juga mengandung tentang distribusi di internet dan teknologi informasi. Sehingga kebebasan berinternet dipersempit ruang kebebasannya.

Dampak dari ACTA ini adalah penyebaran informasi benar-benar diawasi oleh pihak yang berwenang. Kita tidak boleh menyebarkan informasi secara ilegal. Jadi informasi yang disebar harus benar-benar orisinil.

Bahkan kegiatan chating, berkirim pesan via email juga diawasi. Jadi jika traktat ini benar-benar dilaksanakan. Banyak fitur-fitur internet yang sudah sering kita gunakan akan mati secar berlahan.

Related Posts :

0 Response to "Apa Lagi ACTA itu??"

Posting Komentar